
Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana
Rp 50,000.00
- Anggun Malinda
- 14 x 20 cm ; 198 hlm | 250 gr
- ISBN 978-602-7949-74-4
- Penerbit Garudhawaca, Januari 2016
Perlindungan hukum dapat diartikan bahwa segala upaya atau usaha untuk mempertahankan dan melindungi hak dan kewajiban seseorang melalui peraturan-peraturan di mana tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman kepada setiap orang atau kepada setiap warga negara. Dalam praktiknya, perlindungan hukum terhadap perempuan sering terabaikan. Dengan adanya buku ini, dapat membuka pengetahuan khususnya bagi kaum perempuan terkait dengan hak-haknya ketika menjadi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.